logo
Tayang Setiap : Jumat pk 21.30 WIB
Tayang ulang : Minggu pk 15.30 WIB

Kamis, 11 Maret 2010 00:00:00 Wib    About Kick Andy | Mobile Web | Contact

Kickandy On : Youtube Facebook Twitter

  • Home
  • The Show
  • Foundation
  • Andy`s Friend
  • Andy`s Corner
  • Store
  • Andy`s Fan
  • Partner
Login | Register
Artikel Sebelumnya
  • Jumat, 05 Februari 2010 21:30:00 Wib
    AKHIRNYA IWAN FALS BICARA
  • Jumat, 29 Januari 2010 21:30:00 Wib
    MENGAPA MEREKA DIBUNGKAM ?
  • Jumat, 22 Januari 2010 21:30:00 Wib
    BUKAN BUPATI BIASA
  • Jumat, 15 Januari 2010 21:30:00 Wib
    MAUT DI UJUNG PENA
  • Jumat, 08 Januari 2010 21:30:00 Wib
    BIG IS BEAUTIFUL
Index Artikel
Andy's Corner
Senin, 08 Mar 2010 08:36:00 Wib
3 Idiots
Air mata saya tak terbendung lagi. Adegan itu sungguh menyentuh dan menggetarkan hati. Tak terbayangkan sebelumnya bahwa ayah Farhan bisa berubah drastis dan menyetujui pilihan anaknya untuk menjadi fotografer.
1384 dibaca
Polling

Mayoritas anggota DPR sepakat ada penyimpangan dalam kasus Bank Century. Sementara Presiden tetap mengatakan tidak ada penyimpangan. Menurut Anda?

 Tidak ada penyimpangan
 Ada penyimpangan
 Ragu - Ragu
sukma


Kick Andy Foundation
Ingin membantu bagi mereka yang membutuhkan


sukma

sukma
The Show
Jumat, 12 Februari 2010 21:30:00 Wib
PERADILAN SESAT
kick andy
Adagium yang berkata lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada menahan atau memenjarakan satu orang tidak bersalah, sepertinya tidak terlalu “laku” di dunia peradilan Indonesia. Berbagai kasus salah tangkap hingga salah vonis masih terus terjadi. Masih ingat kasus Sengkon-Karta pada era 1970-an? Kasus ini adalah salah satu contoh berlakunya peradilan sesat di Indonesia yang cukup fenomenal.

Apakah sejarah kelam seperti ini masih akan terus terulang? Sepertinya iya. Pada tahun 2007, Kick Andy pernah mengangkat kisah peradilan sesat atas pasangan suami istri Risman Lakoro dan Rostin Mahaji di Gorontalo, serta Budi Harjono di Bekasi. Risman dan Rostin harus mendekam di penjara selama kurang lebih 3 tahun, atas dakwaan membunuh anak kandungnya sendiri, sementara Budi harus merasakan dinginnya kurungan besi selama enam bulan. Belakangan, terbukti tuduhan dan vonis terhadap mereka salah besar. Namun mereka telah terlanjur merasakan pedihnya hukuman atas sesuatu yang tak pernah mereka lakukan.

Namun pasca sejumlah peristiwa tersebut, idealisme penegakan hukum dan kenyataan yang terjadi, ternyata masih “njomplang”. Terutama kasus yang menimpa pada kalangan rakyat kecil dan awam hukum. Di Bandung, peradilan sesat terjadi pada seorang Iwan Setiawan. Iwan harus menerima kenyataan pahit, diciduk polisi dan diadili atas tuduhan melakukan pembunuhan terencana terhadap mantan majikannya pada 31 Juli 2006. Padahal, pada hari terjadinya pembunuhan Iwan sedang berada di rumah sakit menunggui sang bibi yang sedang dirawat. Iwan yang mengaku mengalami “pembinaan” saat interogasi penyidik, divonis penjara seumur hidup pada 2007. Iwan mendekam di lapas Sukamiskin Bandung selama 1 tahun 9 bulan, sebelum akhirnya kasasi tim kuasa hukumnya diterima Mahkamah Agung dan memutuskan ia tidak bersalah.

Sementara di Singkawang Kalimantan Barat, pasangan suami istri Cu Kin Sun alias A Sun, dan Fu Jan Lie, serta putra kedua mereka Cu Jiu Liong atau A Liong, juga harus merasakan perihnya hidup di penjara selama satu setengah tahun di LP Singkawang dari vonis 10 tahun penjara. Mereka bertiga divonis melakukan pembunuhan terencana pada tetangga mereka Bun Lie Ngo pada April 1995 silam. Tragis, karena Fu Jan Lie saat itu tengah mengandung, dan akhirnya harus melahirkan bayinya di penjara. Padahal keluarga petani miskin itu tak tahu apa-apa soal kasus dan tuduhan yang ditimpakan pada mereka. Belakangan diketahui, ada “permainan” hukum di dalam kasus ini. Berkat perjuangan tak kenal lelah pengacara pro bono mereka, upaya banding mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Mereka diputus tidak bersalah dan bebas murni. Namun ironis, 13 tahun pasca kebebasan mereka sejak Januari 1997, proses rehabilitasi nama baik mereka dari MA, belum pernah terealisasi hingga kini.

Sementara kasus peradilan sesat yang cukup mengemuka dari Jombang Jawa Timur, adalah kasus pembunuhan Mr.X, pada 2007 silam. Kasus ini melibatkan Imam Khambali alias Kemat, David Eko Priyanto serta Maman Sugiyanto alias Sugik sebagai tiga tersangka utama. Kasus yang selanjutnya berkembang rumit ini, juga sempat bersinggungan dengan kasus pembunuhan berantai oleh Very Idham Henyansyah alis Ryan si Jagal Jombang, yang belakangan justru menjadi pintu terkuaknya peradilan sesat yang menimpa ketiganya. Kemat dan David sempat menjalani masa penahanan selama lebih dari setahun, dari vonis 17 tahun dan 12 tahun yang dikenakan pada keduanya. Sementara Sugik, harus merasakan proses penyidikan dan persidangan lebih dari lima belas bulan atas tuduhan padanya.

Di luar negeri, seorang warga Negara Indonesia juga harus merasakan pedihnya peradilan sesat. Doli Syarief Pulungan, pengusaha jual beli alat berat yang ke Amerika untuk mengecek proses pengiriman peralatan yang dipesannya, terpaksa harus merasakan hidup di balik terali besi lima penjara negara bagian yang berbeda-beda di Amerika Serikat selama dua tahun. Ia dituduh terlibat usaha perdagangan senjata secara ilegal dan memberikan keterangan palsu pada Pemerintah Amerika Serikat, dan akhirnya tervonis 4 tahun penjara. Di sini pulalah ia akhirnya merasakan, betapa negaranya sendiri kurang peduli dalam hal perlindungan hukum terhadap warga negaranya sendiri di luar negeri. Ia harus berjuang sendiri tanpa bantuan hukum dari pemerintah Indonesia sedikitpun, untuk membuktikan bahwasanya ia tidak bersalah, dan hanya menjadi korban paranoid berlebihan pemerintah Amerika Serikat terhadap terorisme.

Kasus terbaru dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan, terjadi di Solo. Lanjar Sriyanto, nasibnya boleh dibilang seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Lanjar kehilangan sang istri, Saptaningsih, akibat kecelakaan lalu lintas yang mereka alami pada hari kedua lebaran tahun 2009 lalu. Saat terjatuh dari motor, istrinya tersambar mobil dari arah berlawanan. Sang istri meninggal seketika. Dan tragisnya, kini Lanjar harus menghadapi tuntutan hukum penjara maksimal 5 tahun, atas tuduhan kelalaian dan menyebabkan orang lain alias istrinya sendiri kehilangan nyawa. Bagaimana perjuangan Lanjar dan kuasa hukum pro bono-nya berusaha mementahkan “logika” hukum yang aneh ini?



|
Share Kick
13299 dibaca



Kommentar Anda :

Aturan Posting Kommentar :

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh kickandy.com.

Pasal Sanggahan :

kickandy.com tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.

kickandy.com berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.

Data dan/atau informasi yang tersedia di kickandy.com hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya.



Kamis, 11 Maret 2010 07:11:25 Wib
Nur : Hukum dan keadilan
Mereka enak aja menjatuhkan hukuman,bsa gak mereka yang jadi korban peradilan sesat,salah tangkap, menuntut balik atas apa yg mereka terima,apakah respon,tanggapan akan ada untuk mereka?
Minggu, 07 Maret 2010 14:43:02 Wib
hans : hukum dan keadilan
"hukum dan keadilan tidak pandang bulu",menghukum yang bersalah dan memberikan keadilan kepada yang tidak bersalah,akan tetapi dilihat dari kasus2 yang terjadi,sangat bertolak dengan statement diatas.orang2 kecil dan yang tidak mengerti hukum yang selalu jadi korban.semoga ada lebih banyak lagi pengacara2 yang mau membela orang2 kecil yang tidak bersalah seperti pada kasus peradilan sesat ini.
Minggu, 07 Maret 2010 12:31:45 Wib
asyim : hukum
inilah wujud hukum di indonesia....
hukum terkadang hanya memihak kepada orang-2 yg penya harta, kekuasaan, pangkat dan jabatan...
tp hukum akan menggulas orang2 kecil yg tidak tau dan tidak punya apa-2.
lalu dimana sisi keadilan hukum itu sendiri
Rabu, 03 Maret 2010 15:15:41 Wib
deny : peradilin sesat
orang kecil selalu menjadi tempat salah bagi para oknum penegak hukum agar orang bisa melihat merka bekerja,mohon para oknum penegak hukum bertobatlah kalian.jabatan jadikan amanat bukan untuk menjadi pengkhianat
Minggu, 28 Februari 2010 21:37:52 Wib
jefry lay : acara
acaranya bagus
Jumat, 26 Februari 2010 10:35:47 Wib
Herry soesilowati : peradilan sesat
Sepertinya kita sudah lupa akan nasib sengkon dan karta di masa lalu sehingga hal seperti ini terulang kembali..
Pihak yg berwajib seharusnya menerapkan azaz praduga tak bersalah dalam menangani suatu kasus dengan ketelitian dan langkah yang hati hati kepada semua lapisan masyarakat.. Jangan hanya dengan orang gedean saja.
Kami sadar ada tekanan dari berbagai pihak agar yg berwajib dapat menyelesaikan kasus tapi hendaknya jangan hantam kromo dan cuci tangan besih bersih sesudahny.
"Pembinaan" yang selama ini digunakan sebagai modus pencarian fakta acap membuat yg tidak bersalahpun terpaksa mengakui perbuatannya. Coba saja anda yg menjadi sang terdakwa.. Apa yg akan anda lakukan kalau mendapat "pembinaan" yg sama
Kamis, 25 Februari 2010 10:17:35 Wib
Resti : Hukum Bagi si Kaya dan Miskin
Sepertinya hukum di Indonesia berdasarkan atas "kaya dan miskin". Bagi mereka yang berduit dan memiliki kedudukan akan sangat mudah lepas dari peradilan, tapi bagi mereka yang miskin?? si Miskin selalu menjadi sasaran empuk. Penegakkan hukum di Indonesia memang mahal!
Kamis, 25 Februari 2010 10:17:35 Wib
Resti : Hukum Bagi si Kaya dan Miskin
Sepertinya hukum di Indonesia berdasarkan atas "kaya dan miskin". Bagi mereka yang berduit dan memiliki kedudukan akan sangat mudah lepas dari peradilan, tapi bagi mereka yang miskin?? si Miskin selalu menjadi sasaran empuk. Penegakkan hukum di Indonesia memang mahal!
Rabu, 24 Februari 2010 17:24:17 Wib
BERBAHAYA : www.berbahaya.org
mari bkin Indonesia jadi negeri yang adil kunjungi juga www.berbahaya.org
Rabu, 24 Februari 2010 14:48:06 Wib
USMAN : Mudah Pecah
Kaca, porselen dan nama baik adalah sesuatu yang gampang sekali pecah dan tak akan dapat direkatkan kembali tanpa meninggalkan bekas yang nampak. Begitulah dengan Bapak-bapak Polisi, kejaksaan, penegak hukum dan hakim yang dapat di beli. Yang hitam bisa jadi putih dan yang putih bisa jadi hitam. Semua hanya memakai TOPENG.
123456NextLast ›
Partners :
©2009 Enterprise All Rights Reserved